Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman infopemilu.kpu.go.id. Simak cara cek hasil seleksi PPS Pemilu 2024.

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara cek pengumuman hasil seleksi calon anggota Pantia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan (PPS), lengkap dengan tugas dan wewenangnya dalam Pemilu 2024.

Menurut jadwal yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil seleksi wawancara calon anggota PPS akan diumumkan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Melansir laman infopemilu.kpu.go.id, pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS dilakukan mulai tanggal 18-20 Januari 2023.

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Lantas, bagaimana cara cek hasil seleksi PPS Pemilu 2024?

Cara Cek Pengumuman Tes PPS via SIAKBA

- Kunjungi aplikasi atau laman SIAKBA dengan alamat https://siakba.kpu.go.id/

Baca juga: Tahapan Pemilu di Jakarta: KPU DKI Seleksi PPS, Bawaslu Hari Ini Buka Pendaftaran Panwaskel

- Lakukan login akun SIAKBA dengan memasukkan email dan password

- Setelah masuk ke akun masing-masing, scroll ke bawah untuk melihat status "Lulus" atau tidaknya dalam tes tersebut.

Cara Cek Pengumuman Tes PPS via Info KPU

- Kunjungi laman Info KPU dengan alamat https://infopemilu.kpu.go.id/

- Pilih menu "Seleksi Badan Ad Hoc"

- Lalu pilih opsi "Pengumuman"

- Klik pada kolom pencarian dan pilih nama Kabupaten/Kota

- Klik File pdf pada daerah peserta PPS Pemilu 2024 yang sudah diumumkan dibagian kanan

- Cek daftar nama hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024 tersebut yang terdiri atas nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, serta keterangan lulus atau tidaknya.

Cara Cek Pengumuman Tes PPS via KPU Setempat

Selain kedua cara di atas, untuk mengetahui hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024, juga dapat dilakukan dengan mengunjungi laman KPU setempat berdasarkan wilayah pendaftaran atau datang langsung ke kantornya.

Baca juga: Pendaftaran Panwaslu 2024 Kelurahan Telah Dibuka, Cek Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebagai contoh, jika mendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 di KPU Kota Administrasi Jakarta Barat, maka bisa mengunjungi situs KPU Jakarta Barat.

Begitu juga dengan daerah-daerah lainya. Selanjutnya, bisa lakukan pencarian hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024 di laman tersebut.

Tugas PPS Pemilu 2024

Ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu.

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi Pemilu (Tribunnews)

Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pemilu 2024

PPS memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:

  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat Pantarlih;
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPS Pemilu 2024

PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.

Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, sementara untuk gaji anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Berita Terkini