Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ibu Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dihukum Maksimal: Layak Hukuman Mati!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri foto) Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan (kanan foto) Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sang Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum maksimal dengan hukuman mati.

Ia sudah kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Rosti menilai sudah sepantasnya Putri Candrawathi mendapatkan hukuman mati.

Sebagai seorang majikan, Putri tak melindungi Yosua tetapi justru membantu membawa maut bagi anak Rosti itu.

"Jadi tuntutan dan harapan kami kepada JPU mohon berikan tuntutan semaksimal mungkin buat Putri Candrawathi di dalam pembunuhan yang sadis terhadap anak kami almarhum Yosua," katanya dilansir dari Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Giliran Putri Candrawathi dan Bharada Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Senasib Ferdy Sambo?

Putri Candrawathi, kata Rosti, harus dijerat dengan Pasal 340 dengan Pembunuhan Berencana yang Putri dan Ferdy Sambo lakukan.

"Layak diberikan hukuman mati," pungkasnya.

Tak Puas

Rosti Simanjuntak tak puas dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Seharusnya Ferdy Sambo diberi hukuman mati karena sudah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya itu.

Ia merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.

Kolase Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Kolase Foto TribunJakarta)

"Kami sekeluarga didalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena disana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup. Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa," ujarnya seperti dikutip TribunJakarta.com dari TribunJambi pada Selasa (17/1/2023).

Rosti menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan harapan pihak keluarga yang meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Bila Benar Putri Candrawathi Selingkuh, Pandangan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Bisa Bergeser

Ferdy Sambo telah membunuh anaknya dengan sadis.

"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini