Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ibu Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dihukum Maksimal: Layak Hukuman Mati!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri foto) Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan (kanan foto) Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sang Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum maksimal dengan hukuman mati.

Ia sudah kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Rosti menilai sudah sepantasnya Putri Candrawathi mendapatkan hukuman mati.

Sebagai seorang majikan, Putri tak melindungi Yosua tetapi justru membantu membawa maut bagi anak Rosti itu.

"Jadi tuntutan dan harapan kami kepada JPU mohon berikan tuntutan semaksimal mungkin buat Putri Candrawathi di dalam pembunuhan yang sadis terhadap anak kami almarhum Yosua," katanya dilansir dari Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Giliran Putri Candrawathi dan Bharada Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Senasib Ferdy Sambo?

Putri Candrawathi, kata Rosti, harus dijerat dengan Pasal 340 dengan Pembunuhan Berencana yang Putri dan Ferdy Sambo lakukan.

"Layak diberikan hukuman mati," pungkasnya.

Tak Puas

Rosti Simanjuntak tak puas dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Seharusnya Ferdy Sambo diberi hukuman mati karena sudah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya itu.

Ia merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.

Kolase Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Kolase Foto TribunJakarta)

"Kami sekeluarga didalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena disana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup. Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa," ujarnya seperti dikutip TribunJakarta.com dari TribunJambi pada Selasa (17/1/2023).

Rosti menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan harapan pihak keluarga yang meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Bila Benar Putri Candrawathi Selingkuh, Pandangan Hakim Terhadap Ferdy Sambo Bisa Bergeser

Ferdy Sambo telah membunuh anaknya dengan sadis.

"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," jelasnya.

Lebih lanjut Rosti Simanjuntak pun berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya.

"Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujarnya.

Perselingkuhan

Brigadir J dengan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata bermain cinta di belakang Ferdy.

Fakta tersebut mematahkan informasi sebelumnya yang mengatakan Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap istri eks Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menangis sesenggukan saat menceritakan kejadian dugaan pemerkosaan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. Cerita itu disampaikan Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Tangkap layar Kompas Tv)

Jaksa awalnya menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Indikasi kebohongan itu dijelaskan oleh ahli Poligraf yang mewawancarai Putri terkait hubungannya dengan Brigadir J.

Baca juga: Ayah Yosua Murka Anaknya Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Gerombolan Jakarta Memfitnah

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa seperti dilansir Kompas.com.

Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

D sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambi juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puuhan tahun sebagai penyidik.

"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini