Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Resmi Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos perusahaan swasta ternama berinisial RIS (53) menendang dan memukuli anak kandungnya KR. Namun hingga saat ini RIS belum juga ditangkap. Ibu korban memelas meminta keadilan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan Raden Indrajana Sofiandi, bos perusahaan swasta yang menganiaya dua anak kandungnya.

Raden Indrajana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ini.

Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

"(Raden Indrajana) sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

Nurma mengungkapkan, Raden Indrajana ditahan sejak Jumat (20/1/2023) setelah diperiksa sebagai tersangka sehari sebelumnya.

"Kamis datang, Jumat ditahan," ujar dia.

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.

Baca juga: Hendak Diperiksa Polisi, Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung Ngaku Sakit hingga Harus Dioperasi

Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana yang merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.

Halaman
12

Berita Terkini