Polda Metro Jaya Tegaskan Sudah Tak Keluarkan Plat Nomor RF Sejak Tahun Lalu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat rapat pembahasan alokasi dana hibah ETLE di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ia menegaskan sejak November 2021 Polri sudah tidak mengeluarkan plat nomor RF.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan sejak November 2021 Polri sudah tidak mengeluarkan plat nomor RF.

Diketahui, plat nomor RF adalah plat kendaraan yang diperuntukan untuk keperluan dinas TNI-Polri maupun lembaga dan instansi pemerintahan.

Namun acap kali plat RF disalahgunakan oleh warga sipil yang bersikap arogan di jalanan.

"Bulan November kemarin sudah kita hentikan (penerbitan plat nomor RF)," ujar Latif usai rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Latif pun mengungkapkan alasan institusi Polri tak lagi mengeluarkan plat nomor RF.

"Untuk penertiban kembali, mereview kembali, kita ingin mendata kembali," kata dia.

Baca juga: Bahas Solusi Kemacetan Jakarta, Dirlantas Polda Metro Usulkan Tarif Parkir Dibikin Mahal

Dalam sidang di Komisi B yang membahas penambahan ETLE di ruas jalan ibu kota, para anggota dewan turut menyinggung kendaraan plat RF apakah akan tetap ditilang jika melanggar lalu lintas.

Latif menegaskan kendaraan plat RF juga dipastikan akan ditindak jika melanggar.

Ia menyebut tak ada keistimewaan dari kendaraan yang memakai plat RF.

"Karena itu bukanlah kendaraan yang mendapat prioritas sehingga tidak ada keistimewaan dan tetap ditindak jika melanggar," ujar Latif.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Berita Terkini