"Enggak bisa Bu, ini administratif," ucap Atalia mengutip perkataan sang petugas pada saat itu.
Atalia dan Ridwan Kamil mengaku jika keduanya memang tidak mengetahui ada aturan dalam sistem kependudukan yang tidak boleh mencantumkan nama orang yang sudah meninggal.
"Jadi dalam sistem hukum kependudukan, namanya KK nggak boleh lagi mencantumkan orang yang sudah meninggal. Waktu itu kami tidak tahu aturan simpel itu," sahut Ridwan Kamil yang duduk di sebalah Atalia.
Ridwan Kamil pun menjelaskan jika dirinya dan Atalia kala itu belum siap menerima kenyataan.
"Waktu itu kami masih belum siap mungkin ya," sahut Atalia.
Baca juga: Habib Luthfi Bin Yahya, Sosok Ulama Kharismatik Nahdlatul Ulama yang Ziarah ke Makam Eril
Saat itu, Ridwan Kamil menilai jika penghapusan nama Eril dalam Kartu Keluarga dinilai terlalu cepat.
Namun ia tidak bisa membantah aturan administratif yang telah berlaku.
"Cuma mungkin si petugasnya, 'tahun depan kali ngasihnya gitu', pas itu lagi momen berduka. Tapi gapapa sih, kita cuma waktu itu masih kaget, bunga-bunga emosilah," kata Ridwan Kamil.