TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang sudah tewas karena kecelakaan menjadi tersangka.
Polisi menyebut, Hasya meninggal dunia kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri.
Bukan karena kelalain pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan yang terjadi 6 Oktober 2022.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.
Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.
Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," katanya.
Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Soal jadi tersangkanya Hasya, Tim Advokasi keluarga korban Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.
Baca juga: Pensiunan Polri Tak Bersalah Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas di Jagakarsa, Polisi: Korban Lalai
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Karena Hasya sudah meninggal, polisi menyetop penyidikan kasus ini.
Pihak keluarganya pun dipersilahkan mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.
"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.
Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat mekanisme tersebut, jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-temuan dalam proses penyidikan.
"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata Latif.
Alasan polisi lama tangani kasus ini
Polisi membantah tidak menangani kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
Adapun kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono menjelaskan mengapa penanganan kasus ini berjalan lambat.
Salah satu alasannya, kata Joko, kecelakaan itu berbarengan dengan peristiwa tembok roboh di MTsN 19 Pondok Labu.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tangerang, Pengendara Motor Tewas Usai Seruduk Angkot dari Belakang
"Jadi kejadiannya pas berbarengan dengan itu, gitu lho. Jadi ke sana ke mari. Satu itu, ngurusin sana sini," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Selain itu, lanjut Joko, banyak terjadi pergantian pejabat di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Kemudian Kasubdit Gakkum baru, gitu kan. Kasi Laka nya baru, termasuk saya, Kasat Lantas baru. jadi tertunda," ujar dia.
Kompol Joko mengatakan, korban mulanya sedang melintas di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa.
Setelahnya, jelas Joko, korban menghindari air dengan membanting stir ke arah kiri.
"Jadi dia sebenarnya motor itu menghindari genangan air, jadi ngerem mendadak. Ngerem mendadak, oleng, jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat, gitu lho," kata Joko saat dihubungi wartawan, Jumat (25/11/2022).
Joko mengungkapkan, kepala korban membentur bagian depan mobil.
"Titik bentuknya di depan sebelah kanan dekat ban," ujar dia.
Ayah korban, Adi Syaputra, mengatakan pelaku tabrak lari anaknya adalah pensiunan Polri yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian dari polisi padahal sudah dibuatkan laporan, polisi sendiri yang buat laporannya," kata Adi saat dihubungi wartawan, Jumat (25/11/2022).
Hasya ditabrak mobil pelaku ketika dalam perjalanan pulang ke indekos tempat tinggalnya.
Saat itu ia berjalan beriringan dengan seorang temannya yang juga mengendarai sepeda motor.
"Hbis ditabrak terus dilindas sama dia. Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke RS dia (pelaku) nggak mau. Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena temannya mencari pertolongan ke RS tapi nggak dapat juga," ujar Adi.
"Terus pak Eko itu menyatakan tidak mau membawa ke RS, temannya mencari pertolongan klinik atau yg ada ambulans untuk membawa anak saya nggak ketemu juga. Terus balik lagi ke lokasi, baru dikasih warga nomor telepon ambulans," tambahnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News