Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Pensiunan Polri Tak Bersalah Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas di Jagakarsa, Polisi: Korban Lalai
Tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang terlibat kecelakaan di Jagakarsa,karena kelalaian sendiri.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang terlibat kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri.
Polisi pun tidak menetapkan pelaku penabrak Hasya, purnawirawan Polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motor pada malam itu dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Baca juga: Tim Advokasi Sebut Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa Jadi Tersangka
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).
Indira mengatakan jika penetapan status tersangka terhadap Hasya setelah pihaknya menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan tersebut.
Di mana, surat tersebut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena Hasya ditetapkan sebagai tersangka namun kasus dihentikan karena korban meninggal dunia.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," ucapnya.
Muhammad Hasya Atallah
Kombes Pol Latif Usman
Dirlantas Polda Metro Jaya
AKBP Eko Setia Budi Wahono
Mahasiswa Universitas Indonesia
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.