Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Dalam kasus kecelakaan maut Mahasiswa UI, Hasya Attalah Saputra, ternyata ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur di tahap penyidikan. 

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Hasya Athallah Saputra dan Keluarga Hasya ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dalam kasus kecelakaan maut Mahasiswa UI, Hasya Attalah Saputra ternyata ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur di tahap penyidikan. 

Hal itu diakui oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, Hasya tewas setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Purnawirawan Polisi

Berdasar temuan itu, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Hasya ditabrak mobil purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono ketika dalam perjalanan pulang ke indekos tempat tinggalnya.

Saat itu korban berjalan beriringan dengan seorang temannya yang juga mengendarai sepeda motor.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Terungkap di rekonstruksi apa yang dilakukan purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sesaat setelah menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah.
Terungkap di rekonstruksi apa yang dilakukan purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sesaat setelah menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah. (Kolase TribunJakarta/Kompas.com Dzaky Nurcahyo)

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved