Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan, Kuasa Hukum: Terima Kasih
Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Hasya Athallah Saputra. Kuasa hukum mengapresian tindakan kepolisian.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Rian Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan kepolisian dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya.
"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga Almarhum M Hasya Athallah Saputra mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya," kata Rian, Senin (6/2/2023).
Rian menjelaskan, pencabutan status tersangka ini sekaligus sebagai upaya memulihkan nama baik kliennya.
"Bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya mclakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Purnawirawan Polri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran lanjut dia, memberikan perhatian lebih dalam melihat kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dengan purnawirawan Polri AKB Eko Setia Budi Wahono.
"Mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, status tersangka dicabut setelah ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo dikutip Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Selain kesalahan prosedur, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.
Namun, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut soal alat bukti baru yang dimaksud.
Baca juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Purnawirawan Polisi
Dia hanya menegaskan bahwa pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.