Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Purnawirawan Polisi
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada Mahasiswa UI, Hasya Athallah Saputra (18) yang menjadi korban tabrak lari seorang purnawirawan Polri.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Athallah Saputra (18) yang menjadi korban tabrak lari seorang purnawirawan Polri.
Adapun kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi pada 6 Oktober 2022.
Hasya tewas setelah tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya malah menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan tersebut karena dianggap lalai dalam berkendara.
Namun, kasus yang menyita warganet tersebut tidak dilanjutkan karena tersangka sudah meninggal.
Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI Minta Status Tersangka Dicabut, Polda Metro Jaya: Ada Mekanismenya
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo memastikan, sejak hari ini status tersangka terhadap Hasya resmi dicabut.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Menurut Trunoyudo, keputusan pencabutan status tersangka kepada Hasya berdasarkan PERKABA Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I Angka 20.

Lanjutnya, pencabutan status tersangka juga merupakan hasil rekomendasi penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian kecelakaan.
Makanya, Polda Metro Jaya membentuk tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa (MEA) melalui dua tahapan Gelar Perkara Khusus.
Hasilnya yang pertama pencabutan status tersangka kepada Hasya dan kedua adalah pemulihan nama baik beserta keluarganya.
"Hasil kedua adalah rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Trunoyudo.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.