Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Keluarga Mahasiswa UI Minta Status Tersangka Dicabut, Polda Metro Jaya: Ada Mekanismenya
Keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, meminta status tersangkanya dicabut.
TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, meminta status tersangkanya dicabut.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus kecelakaan itupun memberikan tanggapannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasya yang menaiki sepeda motor terlibat kecelakaan dengan seorang purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. Hasya pun tewas pada kecelakaan itu.
Kasus kecelakaan itupun menyeruak kembali pada awal tahun 2023, dan Hasya yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Minta Status Tersangka Dicabut
Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, melalui kuasa hukumnya, Gita Paulina, keluarga Hasya berharap status tersangka Hasya dapat segera dicabut secepatnya.
"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Dianggap Pihak Keluarga Maladministrasi
Harapan itu bukan tanpa alasan, dijelaskan Gita, pasalnya status tersangka yang disematkan terhadap Hasya ini selama ini menjadi ganjalan yang cukup besar bagi keluarga Hasya.
Tak hanya itu, disebut Gita keluarga pun berharap dengan dihapuskannya status tersangka terhadap Hasya dapat mengembalikan martabat keluarga mahasiswa UI tersebut.
"Sehingga martabat keluarga juga dipulihkan karena bagaimanapun ini ganjalan sangat besar termasuk hal-hal lain agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan transparan," ucapnya.
Alasan Jadi Tersangka
Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
mahasiswa UI
purnawirawan Polri
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Polda Metro Jaya
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.