Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Purnawirawan Polisi

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada Mahasiswa UI, Hasya Athallah Saputra (18) yang menjadi korban tabrak lari seorang purnawirawan Polri.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polda Metro Jaya memberikan keterangan soal dicabutnya status tersangka pada Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Saputra (18) yang menjadi korban tabrak lari seorang purnawirawan Polri di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). 

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Terungkap di rekonstruksi apa yang dilakukan purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sesaat setelah menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah.
Terungkap di rekonstruksi apa yang dilakukan purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sesaat setelah menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah. (Kolase TribunJakarta/Kompas.com Dzaky Nurcahyo)

Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.

Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.

Baca juga: Alasan Pensiunan Polri Ogah Bawah Mahasiswa UI ke RS Pakai Mobilnya, Takut Terjadi Apa-apa

Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.

Tak lama setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved