Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Purnawirawan Polri

Pihak Polda Metro Jaya semula menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polda Metro Jaya memberikan keterangan perihal pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra (18) yang menjadi korban meninggal ditabrak mobil purnawirawan Polri di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono karena ada ketidaksesuaian dalam penyelidikan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf. 

Diketahui, Hasya tewas usai sepeda motornya terjatuh dan tertabrak mobil Pajero yang dikendarai si purnawirawan Polri saat perjalanan pulang dari kampus UI Depok di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Pihak Polda Metro Jaya semula menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian. Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," kata Trunoyudo di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Purnawirawan Polisi

Dua rekomendasi tersebut adalah pencabutan status tersangka kepada Hasya.

Rekomendasi kedua adalah rehabilitasi nama baik almarhum dan keluarga atas kekeliruan sebelumnya.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Saat Cat Mobil Si Purnawirawan Berubah dan Kasus Disetop Tapi Ada Rekonstruksi Kecelakaan Hasya

Menurut Trunoyudo, keputusan pencabutan status tersangka kepada Hasya berdasarkan PERKABA Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Lanjutnya, pencabutan status tersangka juga merupakan hasil rekomendasi penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian kecelakaan.

Makanya, Polda Metro Jaya membentuk tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa (MEA) melalui dua tahapan Gelar Perkara Khusus.

Hasilnya, yakni yakni pencabutan status tersangka kepada Hasya dan pemulihan nama baik korban beserta keluarganya.

"Hasil kedua adalah rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketemtuan yang berlaku," sambung Trunoyudo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved