Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Purnawirawan Polri

Pihak Polda Metro Jaya semula menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polda Metro Jaya memberikan keterangan perihal pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra (18) yang menjadi korban meninggal ditabrak mobil purnawirawan Polri di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). 

Pencabutan status tersangka ini sekaligus mementahkan kembali pernyataan pihak Polda Metro Jaya sebelumnya.

Terungkap di rekonstruksi apa yang dilakukan purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sesaat setelah menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah.
Terungkap di rekonstruksi apa yang dilakukan purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sesaat setelah menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah. (Kolase TribunJakarta/Kompas.com Dzaky Nurcahyo)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumya mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.

Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.

Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: Istri Siri Kompol D Menghilang, Pengakuannya Buat Sopirnya Jadi Tersangka Tabrak Lari Selvi Amalia?

Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.

Tak lama setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ((KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO))

Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved