Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko

Pihak keluarga melaporkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono karena diduga melakukan pembiaran.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI dan TKP kecelakaan mahasiswi Cianjur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menyatakan bakal transparan dalam mengusut laporan yang dilayangkan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Saputra.

Pihak keluarga melaporkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono karena diduga melakukan pembiaran saat terjadi kecelakaan.

Hasya tewas dalam kecelakaan maut itu setelah tertabrak dan terlindas mobil AKBP Eko di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Terkait laporan dari keluarga almarhum Hasya ini juga akan dilakukan penyidikan. Polri akan melakukan secara transparan dan profesional, bagaimana perangkat dari laporan yang sudah dilaporkan dan kemudian akan diterbitkan surat perintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Trunoyudo menjelaskan, penyidikan laporan keluarga Hasya melibatkan pengawas penyidik (Wassidik) Polda Metro Jaya.

"Tentu ini melibatkan penyidik dari Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya, dengan juga melibatkan dari Wassidik atau pengawas penyidik yang ada di Polda Metro Jaya," ujar dia.

Baca juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut

Selain itu, sambungnya, pakar hukum pidana juga akan dilibatkan dalam pengusutan perkara ini.

"Selain itu juga ada para pakar, yang paling utama adalah pakar pidana dalam proses berita acara yang sebelumnya juga kita ketahui telah dilakukan mekanisme scientific," ucap Trunoyudo.

Peenyidik Disanksi

Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang menetapkan Hasya sebagai tersangka akan dijatuhi sanksi.

Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun, status tersangka Hasya dicabut tak lama setelah polisi menggelar rekonstruksi ulang.

Kombes Trunoyudo mengatakan, penyidik yang menetapkan Hasya sebagai tersangka tengah menjalani sidang etik.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

"Ini menjadi perkembangan tindak lanjut bagaimana pencabutan status tersangka adinda almarhum Hasya. Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada  penyidik terdahulu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved