Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Purnawirawan Polri

Pihak Polda Metro Jaya semula menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polda Metro Jaya memberikan keterangan perihal pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra (18) yang menjadi korban meninggal ditabrak mobil purnawirawan Polri di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). 

Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved