Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Purnawirawan Polri
Pihak Polda Metro Jaya semula menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), korban tewas kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono karena ada ketidaksesuaian dalam penyelidikan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf.
Diketahui, Hasya tewas usai sepeda motornya terjatuh dan tertabrak mobil Pajero yang dikendarai si purnawirawan Polri saat perjalanan pulang dari kampus UI Depok di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Pihak Polda Metro Jaya semula menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.
"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian. Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," kata Trunoyudo di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Purnawirawan Polisi
Dua rekomendasi tersebut adalah pencabutan status tersangka kepada Hasya.
Rekomendasi kedua adalah rehabilitasi nama baik almarhum dan keluarga atas kekeliruan sebelumnya.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Saat Cat Mobil Si Purnawirawan Berubah dan Kasus Disetop Tapi Ada Rekonstruksi Kecelakaan Hasya
Menurut Trunoyudo, keputusan pencabutan status tersangka kepada Hasya berdasarkan PERKABA Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
Lanjutnya, pencabutan status tersangka juga merupakan hasil rekomendasi penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian kecelakaan.
Makanya, Polda Metro Jaya membentuk tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa (MEA) melalui dua tahapan Gelar Perkara Khusus.
Hasilnya, yakni yakni pencabutan status tersangka kepada Hasya dan pemulihan nama baik korban beserta keluarganya.
"Hasil kedua adalah rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketemtuan yang berlaku," sambung Trunoyudo.
Pencabutan status tersangka ini sekaligus mementahkan kembali pernyataan pihak Polda Metro Jaya sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumya mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.
Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.
Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Baca juga: Istri Siri Kompol D Menghilang, Pengakuannya Buat Sopirnya Jadi Tersangka Tabrak Lari Selvi Amalia?
Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.
Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.
"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.
Tak lama setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.
"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta di Google News
Mohammad Hasya Athallah Saputra
Hasya
purnawirawan Polri
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
penetapan tersangka
Pesanggrahan
Polda Metro Jaya
Trunoyudo Wisnu Andiko
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.