Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Saat Cat Mobil Si Purnawirawan Berubah dan Kasus Disetop Tapi Ada Rekonstruksi Kecelakaan Hasya

Namun, saat ditanya secara terperinci mengenai perbedaan warna mobil Mitsubishi Pajero itu, Dirlantas Polda Metro Jaya itu tak menjelaskan.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Perbedaan mobil Mitsubishi Pajero milik purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat menabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Saputra dan saat dihadirkan dalam rekonstruksi ulang kecelakaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beberapa kejanggalan muncul dalam kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Athallah Saputra (18).

Terkini, cat mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan AKBP (Purn) Eko berubah saat dihadirkan dalam rekonstruksi ulang kejadian yang digelar pihak Ditlantas Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).

Selain itu, rekonstruksi ulang kecelakaan tersebut menjadi janggal mengingat perkara tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Hasya tewas usai sepeda motornya terjatuh dan tertabrak mobil Pajero yang dikendarai si purnawirawan Polri saat perjalanan pulang dari kampus UI Depok di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.

Baca juga: Keluarga Ingin Si Purnawirawan Polri Diproses Hukum karena Biarkan Hasya Kritis hingga Tewas

Polisi kemudian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.

Tetapi, keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka malah menjadi kontroversi di kalangan publik.

Pihak orang tua Hasya berusaha mencari keadilan atas kematian anaknya ini.

Sebab, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski menjadi pihak yang menjadi korban meninggal dunia.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Divonis Hukuman Mati

Selain itu, mereka tidak terima karena si purnawirawan Polri selaku pelaku penabrakan tidak membawa Hasya ke rumah sakit dan membiarkan selama 45 menit sesaat kecelakaan.

Pihak orang tua Hasya telah membuat dua laporan kepolisian di Polda Metro Jaya yang berisi tentang kelalaian memberikan pertolongan hingga mengakibatkan nyawa orang lain meninggal.

Usai kasus disetop dan muncul sejumlah tanda tanya atas kejanggalan yang ada, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF).

Bahkan pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditlantas PMJ didampingi Korlantas Polri menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan kendaraan Hasya dan purnawirawan Polri ini pada Kamis (2/2/2023).

Cat Mobil Si Purnawirawan Polri Berubah

Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ((KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO))
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved