Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Keluarga Ingin Si Purnawirawan Polri Diproses Hukum karena Biarkan Hasya Kritis hingga Tewas

Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
(KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum dan orang tua Mohammad Hasya Athallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak, memilih membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dibandingkan mengikuti rekonstruksi ulang kecelakaan yang menimpa anaknya pada Kamis (2/2/2023).

Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yakni Hasya.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan kepolisiannya dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya itu bakal ditindaklanjuti oleh polisi.

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (3/2/2023). 

Baca juga: Pajero Milik Pensiunan Polisi Warnanya Berubah, Rekaman CCTV di Lokasi Kecelakaan Hasya Jadi Bukti

Meski begitu, hingga sehari setelah pelaporan, belum ada panggilan yang diterima oleh pihak keluarga Hasya

Namun, Rian tetap yakin bahwa laporan pihaknya bakal ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. 

Karena menurutnya, dari kejadian tersebut, bisa diduga ada kelalaian yang dilakukan.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya. 

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

Baca juga: Antisipasi Jadi Alasan Purnawirawan Polri Tak Bawa Hasya ke RS, Pilih Tunggu Ambulans Setengah Jam

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua. Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian itu.

Pihak Hasya ingin Polri menegakkan hukum secara adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ini.

"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," pintanya. 

"Apabila ada maladministrasi, tolong diperbaiki, karena kami percaya kepolisian akan terus membaik dengan penyelenggaraan administrasi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. 

Adi Saputra sudah ikhlas menerima musibah yang menyebabkan putranya Muhammad Hasya Atallah meninggal dunia karena kecelakaan Oktober 2022 lalu.
Adi Saputra sudah ikhlas menerima musibah yang menyebabkan putranya Muhammad Hasya Atallah meninggal dunia karena kecelakaan Oktober 2022 lalu. (YouTube Kompas TV)

Seperti diketahui, Muhammad Hasya Athallah, 18 tahun, mahasiswa UI, tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai purnawirawan Polri pada 6 Oktober 2022 lalu.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved