Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Keluarga Ingin Si Purnawirawan Polri Diproses Hukum karena Biarkan Hasya Kritis hingga Tewas
Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum dan orang tua Mohammad Hasya Athallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak, memilih membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dibandingkan mengikuti rekonstruksi ulang kecelakaan yang menimpa anaknya pada Kamis (2/2/2023).
Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yakni Hasya.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan kepolisiannya dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya itu bakal ditindaklanjuti oleh polisi.
"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Pajero Milik Pensiunan Polisi Warnanya Berubah, Rekaman CCTV di Lokasi Kecelakaan Hasya Jadi Bukti
Meski begitu, hingga sehari setelah pelaporan, belum ada panggilan yang diterima oleh pihak keluarga Hasya.
Namun, Rian tetap yakin bahwa laporan pihaknya bakal ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Karena menurutnya, dari kejadian tersebut, bisa diduga ada kelalaian yang dilakukan.
"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.
"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."
Baca juga: Antisipasi Jadi Alasan Purnawirawan Polri Tak Bawa Hasya ke RS, Pilih Tunggu Ambulans Setengah Jam
"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua. Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian itu.
Pihak Hasya ingin Polri menegakkan hukum secara adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ini.
"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," pintanya.
"Apabila ada maladministrasi, tolong diperbaiki, karena kami percaya kepolisian akan terus membaik dengan penyelenggaraan administrasi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Seperti diketahui, Muhammad Hasya Athallah, 18 tahun, mahasiswa UI, tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai purnawirawan Polri pada 6 Oktober 2022 lalu.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.