Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Keluarga Ingin Si Purnawirawan Polri Diproses Hukum karena Biarkan Hasya Kritis hingga Tewas

Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
(KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

"Ini masuk bagian daripada itu tentu hasilnya nanti kita dalami," kata Trunoyudo.

Baca juga: Misteri Mayat Pria Penuh Luka di Irigasi Cikampek Terungkap, Karyawan Asal Serpong

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah, Kamis (2/2/23) siang.

Dalam rekonstruksi, korlantas Polri melibatkan tim traffic accident analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan dengan akurat dengan bukti fisik, seperti bekas goresan ban dan goresan di bemper mobil.

Hasya tewas diduga karena ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada Oktober 2022.

Dari pengusutan yang dilakukan polisi almarhum Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai mengendarai sepeda motor hingga menyebabkan Hasya meninggal dunia. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Hasya Yakin Laporan soal Dugaan Kelalaian akan Ditindaklanjuti Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved