Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Keluarga Ingin Si Purnawirawan Polri Diproses Hukum karena Biarkan Hasya Kritis hingga Tewas

Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
(KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.

Polisi kemudian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.

Tetapi, keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka malah menjadi kontroversi di kalangan publik.

Baca juga: Kompol D Pemilik Audi A6 yang Disebut Tabrak Mahasiswi di Cianjur? Polisi Beri Penjelasan

Alhasil, Kapolda Metro Jaya pun meminta dilakukan penyelidikan ulang untuk memberikan keadilan kepada pihak-pihak terkait. 

Respons Polri: Enggak Apa-apa AKBP (Purn) Eko Tersangka

Staf ahli Kapolri Irjen (Purn) Ariyanto Sutadi merespons soal keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah yang melaporkan penabrak anaknya ke polisi. Ia menilai, itu hak korban yang merasa dirugikan.

Dalam kasus ini, ia justru menyoroti AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono yang tidak dijadikan tersangka seusai kejadian.

“Seharusnya saat datang langsung dijadikan tersangka dalam tahap penyelidikan, mau tidak mau, perkara nanti saat pemeriksaan gelar, walaupun tidak terbukti tidak salah, tidak dihentikan penyidikannya,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).

Kondisi sepeda motor mahasiswa UI Hasya Attalah dan mobil punawirawan polisi AKBP (purn) Eko Setya Budi Wahono yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam.
Kondisi sepeda motor mahasiswa UI Hasya Attalah dan mobil punawirawan polisi AKBP (purn) Eko Setya Budi Wahono yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam. (Tribunnews)

Ariyanto juga menyoroti kinerja Polri dalam mengusut kasus itu.

“Karena sudah telanjur begini, saya lihat polisi dalam menyelidiki penyebab kematian tidak salah, kesimpulan juga tidak salah, kelirunya dalam mengkomunikasikan kepada publik, penyidikan ini dihentikan hanya kepada tersangka,” ucapnya.

Terkait pelaporan keluarga, Ariyanto berpendapat, tidak ada salahnya laporan diterima dan diperiksa ulang. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembiaran korban kecelakaan.

“Enggak apa-apa (Eko) dijadikan tersangka, nanti disidik dengan mencari saksi-saksi lain,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko meyakinkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan kepolisian yang dibuat orang tua Hasya ini.

"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Pendalaman pelaporan itupun dilakukan dengan menyandingkan hasil rekonstruksi ulang pada 2 Februari, kemarin. Nantinya dapat terbukti ada atau tidaknya dugaan pembiaran yang dilakukan Eko Setio Budi Wahono.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved