Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Keluarga Ingin Si Purnawirawan Polri Diproses Hukum karena Biarkan Hasya Kritis hingga Tewas
Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.
Polisi kemudian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.
Tetapi, keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka malah menjadi kontroversi di kalangan publik.
Baca juga: Kompol D Pemilik Audi A6 yang Disebut Tabrak Mahasiswi di Cianjur? Polisi Beri Penjelasan
Alhasil, Kapolda Metro Jaya pun meminta dilakukan penyelidikan ulang untuk memberikan keadilan kepada pihak-pihak terkait.
Respons Polri: Enggak Apa-apa AKBP (Purn) Eko Tersangka
Staf ahli Kapolri Irjen (Purn) Ariyanto Sutadi merespons soal keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah yang melaporkan penabrak anaknya ke polisi. Ia menilai, itu hak korban yang merasa dirugikan.
Dalam kasus ini, ia justru menyoroti AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono yang tidak dijadikan tersangka seusai kejadian.
“Seharusnya saat datang langsung dijadikan tersangka dalam tahap penyelidikan, mau tidak mau, perkara nanti saat pemeriksaan gelar, walaupun tidak terbukti tidak salah, tidak dihentikan penyidikannya,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).

Ariyanto juga menyoroti kinerja Polri dalam mengusut kasus itu.
“Karena sudah telanjur begini, saya lihat polisi dalam menyelidiki penyebab kematian tidak salah, kesimpulan juga tidak salah, kelirunya dalam mengkomunikasikan kepada publik, penyidikan ini dihentikan hanya kepada tersangka,” ucapnya.
Terkait pelaporan keluarga, Ariyanto berpendapat, tidak ada salahnya laporan diterima dan diperiksa ulang. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembiaran korban kecelakaan.
“Enggak apa-apa (Eko) dijadikan tersangka, nanti disidik dengan mencari saksi-saksi lain,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko meyakinkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan kepolisian yang dibuat orang tua Hasya ini.
"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Pendalaman pelaporan itupun dilakukan dengan menyandingkan hasil rekonstruksi ulang pada 2 Februari, kemarin. Nantinya dapat terbukti ada atau tidaknya dugaan pembiaran yang dilakukan Eko Setio Budi Wahono.
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.