Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Keluarga Ingin Si Purnawirawan Polri Diproses Hukum karena Biarkan Hasya Kritis hingga Tewas

Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
(KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum dan orang tua Mohammad Hasya Athallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak, memilih membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dibandingkan mengikuti rekonstruksi ulang kecelakaan yang menimpa anaknya pada Kamis (2/2/2023).

Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yakni Hasya.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan kepolisiannya dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya itu bakal ditindaklanjuti oleh polisi.

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (3/2/2023). 

Baca juga: Pajero Milik Pensiunan Polisi Warnanya Berubah, Rekaman CCTV di Lokasi Kecelakaan Hasya Jadi Bukti

Meski begitu, hingga sehari setelah pelaporan, belum ada panggilan yang diterima oleh pihak keluarga Hasya

Namun, Rian tetap yakin bahwa laporan pihaknya bakal ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. 

Karena menurutnya, dari kejadian tersebut, bisa diduga ada kelalaian yang dilakukan.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya. 

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

Baca juga: Antisipasi Jadi Alasan Purnawirawan Polri Tak Bawa Hasya ke RS, Pilih Tunggu Ambulans Setengah Jam

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua. Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian itu.

Pihak Hasya ingin Polri menegakkan hukum secara adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ini.

"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," pintanya. 

"Apabila ada maladministrasi, tolong diperbaiki, karena kami percaya kepolisian akan terus membaik dengan penyelenggaraan administrasi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. 

Adi Saputra sudah ikhlas menerima musibah yang menyebabkan putranya Muhammad Hasya Atallah meninggal dunia karena kecelakaan Oktober 2022 lalu.
Adi Saputra sudah ikhlas menerima musibah yang menyebabkan putranya Muhammad Hasya Atallah meninggal dunia karena kecelakaan Oktober 2022 lalu. (YouTube Kompas TV)

Seperti diketahui, Muhammad Hasya Athallah, 18 tahun, mahasiswa UI, tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai purnawirawan Polri pada 6 Oktober 2022 lalu.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.

Polisi kemudian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.

Tetapi, keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka malah menjadi kontroversi di kalangan publik.

Baca juga: Kompol D Pemilik Audi A6 yang Disebut Tabrak Mahasiswi di Cianjur? Polisi Beri Penjelasan

Alhasil, Kapolda Metro Jaya pun meminta dilakukan penyelidikan ulang untuk memberikan keadilan kepada pihak-pihak terkait. 

Respons Polri: Enggak Apa-apa AKBP (Purn) Eko Tersangka

Staf ahli Kapolri Irjen (Purn) Ariyanto Sutadi merespons soal keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah yang melaporkan penabrak anaknya ke polisi. Ia menilai, itu hak korban yang merasa dirugikan.

Dalam kasus ini, ia justru menyoroti AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono yang tidak dijadikan tersangka seusai kejadian.

“Seharusnya saat datang langsung dijadikan tersangka dalam tahap penyelidikan, mau tidak mau, perkara nanti saat pemeriksaan gelar, walaupun tidak terbukti tidak salah, tidak dihentikan penyidikannya,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).

Kondisi sepeda motor mahasiswa UI Hasya Attalah dan mobil punawirawan polisi AKBP (purn) Eko Setya Budi Wahono yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam.
Kondisi sepeda motor mahasiswa UI Hasya Attalah dan mobil punawirawan polisi AKBP (purn) Eko Setya Budi Wahono yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam. (Tribunnews)

Ariyanto juga menyoroti kinerja Polri dalam mengusut kasus itu.

“Karena sudah telanjur begini, saya lihat polisi dalam menyelidiki penyebab kematian tidak salah, kesimpulan juga tidak salah, kelirunya dalam mengkomunikasikan kepada publik, penyidikan ini dihentikan hanya kepada tersangka,” ucapnya.

Terkait pelaporan keluarga, Ariyanto berpendapat, tidak ada salahnya laporan diterima dan diperiksa ulang. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembiaran korban kecelakaan.

“Enggak apa-apa (Eko) dijadikan tersangka, nanti disidik dengan mencari saksi-saksi lain,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko meyakinkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan kepolisian yang dibuat orang tua Hasya ini.

"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Pendalaman pelaporan itupun dilakukan dengan menyandingkan hasil rekonstruksi ulang pada 2 Februari, kemarin. Nantinya dapat terbukti ada atau tidaknya dugaan pembiaran yang dilakukan Eko Setio Budi Wahono.

"Ini masuk bagian daripada itu tentu hasilnya nanti kita dalami," kata Trunoyudo.

Baca juga: Misteri Mayat Pria Penuh Luka di Irigasi Cikampek Terungkap, Karyawan Asal Serpong

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah, Kamis (2/2/23) siang.

Dalam rekonstruksi, korlantas Polri melibatkan tim traffic accident analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan dengan akurat dengan bukti fisik, seperti bekas goresan ban dan goresan di bemper mobil.

Hasya tewas diduga karena ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada Oktober 2022.

Dari pengusutan yang dilakukan polisi almarhum Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai mengendarai sepeda motor hingga menyebabkan Hasya meninggal dunia. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Hasya Yakin Laporan soal Dugaan Kelalaian akan Ditindaklanjuti Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved