Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Saat Cat Mobil Si Purnawirawan Berubah dan Kasus Disetop Tapi Ada Rekonstruksi Kecelakaan Hasya
Namun, saat ditanya secara terperinci mengenai perbedaan warna mobil Mitsubishi Pajero itu, Dirlantas Polda Metro Jaya itu tak menjelaskan.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Namun, mereka memilih tidak datang.
Tolak Datang karena Rekonstruksi Maladministrasi

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat menjelaskan alasan pihaknya tidak datang menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan yang digelar pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.
Hal itu dikarenakan, pihaknya menganggap rekonstruksi ulang itu mengandung maladministrasi.
Sebab, polisi sebeluknya telah menghentikan proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut pada 13 Januari 2023.
"Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang," ucap Rian dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Dijelaskan Rian adapun hal itu mengacu pada laporan polisi dengan nomor register 585/X/2022 per tanggal 7 Oktober 2022 dan sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tertanggal 13 Januari 2023.
"Oleh karena itu, kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," ucapnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
kecelakaan
Mohammad Hasya Athallah Saputra
Hasya
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
purnawirawan Polri
rekonstruksi
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.