Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Saat Cat Mobil Si Purnawirawan Berubah dan Kasus Disetop Tapi Ada Rekonstruksi Kecelakaan Hasya

Namun, saat ditanya secara terperinci mengenai perbedaan warna mobil Mitsubishi Pajero itu, Dirlantas Polda Metro Jaya itu tak menjelaskan.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Perbedaan mobil Mitsubishi Pajero milik purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat menabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Saputra dan saat dihadirkan dalam rekonstruksi ulang kecelakaan. 

Namun, mereka memilih tidak datang.

Tolak Datang karena Rekonstruksi Maladministrasi

Orangtua Mohammad Hasya Athallah Saputra, Adi Saputra (kanan) dan ibunda, Ira, memberikan keterangan pers tentang kecelakaan yang menewaskan anaknya tewas dan ditetapkan sebagai tersangka, di Restoran Wulan Sari, Bekasi, Senin (30/1/2023).
Orangtua Mohammad Hasya Athallah Saputra, Adi Saputra (kanan) dan ibunda, Ira, memberikan keterangan pers tentang kecelakaan yang menewaskan anaknya tewas dan ditetapkan sebagai tersangka, di Restoran Wulan Sari, Bekasi, Senin (30/1/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat menjelaskan alasan pihaknya tidak datang menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan yang digelar pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Hal itu dikarenakan, pihaknya menganggap rekonstruksi ulang itu mengandung maladministrasi.

Sebab, polisi sebeluknya telah menghentikan proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut pada 13 Januari 2023.

"Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang," ucap Rian dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Dijelaskan Rian adapun hal itu mengacu pada laporan polisi dengan nomor register 585/X/2022 per tanggal 7 Oktober 2022 dan sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tertanggal 13 Januari 2023.

"Oleh karena itu, kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," ucapnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved