Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Saat Cat Mobil Si Purnawirawan Berubah dan Kasus Disetop Tapi Ada Rekonstruksi Kecelakaan Hasya

Namun, saat ditanya secara terperinci mengenai perbedaan warna mobil Mitsubishi Pajero itu, Dirlantas Polda Metro Jaya itu tak menjelaskan.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Perbedaan mobil Mitsubishi Pajero milik purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat menabrak mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Saputra dan saat dihadirkan dalam rekonstruksi ulang kecelakaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beberapa kejanggalan muncul dalam kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Athallah Saputra (18).

Terkini, cat mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan AKBP (Purn) Eko berubah saat dihadirkan dalam rekonstruksi ulang kejadian yang digelar pihak Ditlantas Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).

Selain itu, rekonstruksi ulang kecelakaan tersebut menjadi janggal mengingat perkara tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Hasya tewas usai sepeda motornya terjatuh dan tertabrak mobil Pajero yang dikendarai si purnawirawan Polri saat perjalanan pulang dari kampus UI Depok di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.

Baca juga: Keluarga Ingin Si Purnawirawan Polri Diproses Hukum karena Biarkan Hasya Kritis hingga Tewas

Polisi kemudian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.

Tetapi, keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka malah menjadi kontroversi di kalangan publik.

Pihak orang tua Hasya berusaha mencari keadilan atas kematian anaknya ini.

Sebab, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski menjadi pihak yang menjadi korban meninggal dunia.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Tegaskan Keluarganya Tetap Ingin Divonis Hukuman Mati

Selain itu, mereka tidak terima karena si purnawirawan Polri selaku pelaku penabrakan tidak membawa Hasya ke rumah sakit dan membiarkan selama 45 menit sesaat kecelakaan.

Pihak orang tua Hasya telah membuat dua laporan kepolisian di Polda Metro Jaya yang berisi tentang kelalaian memberikan pertolongan hingga mengakibatkan nyawa orang lain meninggal.

Usai kasus disetop dan muncul sejumlah tanda tanya atas kejanggalan yang ada, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF).

Bahkan pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditlantas PMJ didampingi Korlantas Polri menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan kendaraan Hasya dan purnawirawan Polri ini pada Kamis (2/2/2023).

Cat Mobil Si Purnawirawan Polri Berubah

Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ((KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO))

Dalam rekonstruksi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah, mobil Mitsubishi Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setya Budi Wahono turut dihadirkan.

Mobil berwarna putih tersebut terlihat tak mengalami kerusakan yang berarti. Hanya bemper depan sebelah kanan sedikit penyok.

Namun, jika diperhatikan sesama, warna mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat rekonstruksi berbeda dengan saat kecelakaan yang menyebabkan Hasya meninggal dunia.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, tampak mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono berwarna hitam.

Namun, saat rekonstruksi mobil tersebut dengan nomor polisi B 2447 RFS berwarna putih.

Baca juga: Terkuak di Persidangan, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Mau Jual 10 Kg Barang Bukti Sabu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, warna mobil tersebut telah diubah setelah kasus kecelakaan itu telah selesai.

Selesainya kasus tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"Itu karena kemarin sudah SP3, kendaraan ini (warnanya) dikembalikan. Nanti motor juga akan kita kembalikan," ucap Latif dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.

"Sehingga kemarin sudah diambil pemiliknya (AKBP Eko Setia) itu (stiker) dilepas. Tapi nomor pelat sama semua cuma warna aja," tambahnya.

Namun, saat ditanya secara terperinci mengenai perbedaan warna mobil Mitsubishi Pajero itu, Dirlantas Polda Metro Jaya itu tak menjelaskan.

Baca juga: Terungkap Ucapan Purnawiran Polri ke Orang Tua usai Tabrak Mahasiswa UI: Ya, Saya yang Melindas

Dalam rekonstruksi ulang kecelakaan tersebut, sebanyak sembilan adegan dilakukan

"Mohon izin disampaikan bahwa ada sembilan adegan yang hari ini akan kita lakukan," ujad penyidik Ditlantas PMJ Iptu Darwis di lokasi.

Adapun rekan adegan pertama dijelaskan penyidik yakni AKBP (Purn) Eko yang dihadirkan langsung penyidik berperan sebagai saksi mengendarai kendaraan roda empat jenis Pajero berwarna putih miliknya.

Selain AKBP (Purn) Eko, pihak Ditlantas Polda Metro juga mengundang orang tua Hasya dan kuasa hukumnya untuk mengikuti rekonstruksi ulang kecelakaan ini.

Namun, mereka memilih tidak datang.

Tolak Datang karena Rekonstruksi Maladministrasi

Orangtua Mohammad Hasya Athallah Saputra, Adi Saputra (kanan) dan ibunda, Ira, memberikan keterangan pers tentang kecelakaan yang menewaskan anaknya tewas dan ditetapkan sebagai tersangka, di Restoran Wulan Sari, Bekasi, Senin (30/1/2023).
Orangtua Mohammad Hasya Athallah Saputra, Adi Saputra (kanan) dan ibunda, Ira, memberikan keterangan pers tentang kecelakaan yang menewaskan anaknya tewas dan ditetapkan sebagai tersangka, di Restoran Wulan Sari, Bekasi, Senin (30/1/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat menjelaskan alasan pihaknya tidak datang menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan yang digelar pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Hal itu dikarenakan, pihaknya menganggap rekonstruksi ulang itu mengandung maladministrasi.

Sebab, polisi sebeluknya telah menghentikan proses penyidikan kasus kecelakaan tersebut pada 13 Januari 2023.

"Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang," ucap Rian dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Dijelaskan Rian adapun hal itu mengacu pada laporan polisi dengan nomor register 585/X/2022 per tanggal 7 Oktober 2022 dan sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tertanggal 13 Januari 2023.

"Oleh karena itu, kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," ucapnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved