Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Kompolnas Sebut Polisi Lambat Tangani Kasus Dugaan Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswa UI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Keluarga Mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra. Kompolnas menilai polisi lambat tangani kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra diduga korban tabrak lari pensiunan Polri.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono sebelumnya menjelaskan mengapa penanganan kasus ini berjalan lambat.

Salah satu alasannya, kata Joko, kecelakaan itu berbarengan dengan peristiwa tembok roboh di MTsN 19 Pondok Labu.

"Jadi kejadiannya pas berbarengan dengan itu, gitu lho. Jadi ke sana ke mari. Satu itu, ngurusin sana sini," kata Joko saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Selain itu, lanjut Joko, banyak terjadi pergantian pejabat di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Kemudian Kasubdit Gakkum baru, gitu kan. Kasi Laka nya baru, termasuk saya, Kasat Lantas baru. jadi tertunda," ujar dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: Ibunda Mahasiswa UI Merana, Anaknya Meninggal Dunia Karena Ditabrak Lalu Kini Jadi Tersangka

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.

Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.

Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini