- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
- Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;
Informasi lebih lanjut terkait penerimaan SIPSS Polri tahun 2023, bisa dilihat di akun Instagram @rekrutmen_polri atau laman penerimaan.polri.go.id.