TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Layanan Lapak Asik.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah asalkan memenuhi persyaratan dan kriteria.
Tidak perlu datang langsung ke kantor cabang, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dari mana saja dengan adanya layanan online.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Login Pakai NIK KTP
Salah satunya via Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak dan Fisik.
Sesuai namanya, layanan ini memungkinkan Anda untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakesehatan tanpa adanya kontak secara fisik dengan petugas.
Diantaranya, dengan mengunjuki website Lapak Asik melalui smartphone Anda.
Meski begitu, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan klaim JHT.
Berikut syarat mengajukan klaim JHT secara online, yang dirangkum TribunJakarta.com dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id :
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerj
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)
6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat layanan Lapak Asik?
Inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via layanan tersebut, diantaranya :
1. Kunjungi Portal Layanan Lapak Asik - BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan