Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Rekonstruksi ulang kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athallah Saputra (18) dianggap maladministrasi, hal ini dikatakan kuasa hukum Rian Hidayat.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Jagakarsa, Kamis (2/2/2023) lalu.
Rian mengatakan, rekonstruksi tersebut tak memiliki acuan hukum jika merujuk pada prosedur hukum acara pidana.
"Kami selaku kuasa hukum tidak hadir dalam rekonstruksi ulang, karena kami menganggap rekonstruksi tersebut terindikasi kuat maladministrasi," kata Rian.
Menurut dia, kasus kecelakaan dengan nomor laporan 585/X/2022 tertanggal 7 oktober 2022 telah dihentikan penyidikannya atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Baca juga: Polisi Sebut Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Sebagai Jawaban Harapan Keluarga Hasya
"Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar bukum rekonstruksi ulang," tegas dia.
Pihaknya juga menilai, ada kejanggalan dalam rekonstruksi ulang tersebut. Misalnya mobil Pajero yang digunakan tidak sama dengan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Tim kuasa hukum lanjut dia, telah melayangkan laporan terkait dugaan kelalaian yang dilakukan pengemudi Pajero AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Kami harap bapak kapolda dan bapak kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News