Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri
Polisi Sebut Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Sebagai Jawaban Harapan Keluarga Hasya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI di Jagakarsa.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Atallah Saputra (18), Kamis (2/3/2023).
Hasya tewas setelah diduga tertabrak dan terlindas mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi ulang digelar untuk menjawab harapan dari pihak keluarga Hasya.
"Jadi rekonstruksi ini tujuannya adalah membiarkan suatu jawaban dari apa yang menjadi harapan dari ibunda dan ayahanda dari almarhum Hasya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Antisipasi Jadi Alasan Purnawirawan Polri Tak Bawa Hasya ke RS, Pilih Tunggu Ambulans Setengah Jam
"Pertama tentu terkait status hukum tersangka. Kedua yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya," ujar dia.
Selain itu, Trunoyudo menambahkan, digelarnya rekonstruksi ulang juga menjadi bagian dari komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberikan kepastian hukum.
"Ini sudah menjadi komitmen Pak Kapolda untuk kemudian kita menginginkan adanya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap statusnya (Hasya), dan tentunya ada mekanisme hukum yang akan diberlakukan," ujar dia.
Baca juga: Pajero Milik Pensiunan Polisi Warnanya Berubah, Rekaman CCTV di Lokasi Kecelakaan Hasya Jadi Bukti
Ia menjelaskan, rekonstruksi juga bertujuan untuk menggali fakta-fakta terkait kasus kecelakaan ini.
"Ini kan belum selesai, tim masih bekerja dan tentunya akan disampaikan pada perkembangan," terang Trunoyudo.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.
Hasya Athallah Saputra
Pajero
Polda Metro Jaya
Fadil Imran
AKBP Eko Setia Budi Wahono
Jagakarsa
Jakarta Selatan
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Latif Usman
Polda Metro Janji Transparan Usut Laporan Keluarga Mahasiswa UI Soal Pembiaran ke AKBP Eko |
![]() |
---|
Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Kini Jalani Sidang Etik |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut |
![]() |
---|
Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak |
![]() |
---|
Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang ditabrak Pensiunan Polri Ingin Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.