TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang Pemilu 2024, kabar pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka belakangan ini ramai dibicarakan.
Kabar terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup muncul setelah ada usulan dari sejumlah politisi.
PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai di parlemen yang masih bersikukuh mengusulkan wacana sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 mendatang.
Wacana itu pertama kali dilontarkan oleh partai besutan Megawati Soekarnoputri pada Februari 2022 lalu. PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang diterapkan saat ini menelan ongkos Pemilu mahal.
Isu tersebut kemudian semakin gaduh usai kader PDIP-NasDem resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, sejumlah parpol menolak keras usulan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut.
Ada 8 parpol yang menolak usulan sistem pemilu proporsional tertutup, mereka adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS.
Baca juga: 8 Pimpinan Parpol Bertemu dan Nyatakan Sikap Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ini Kata PDIP
Penolakan yang diinisiasi Golkar itu meminta agar MK tetap mempertahankan aturan mencoblos caleg di Pemilu 2024.
Sejak tahun 2004, pelaksanaan Pemilu di Indonesia sudah menggunakan sistem proporsional terbuka.
Namun belakangan ada usulan pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup untuk menghemat biaya.
Lantas, apa bedanya pemilu sistem proporsional tertutup dengan terbuka?
Apa itu Pemilu?
Dilansir dari Kompas.com, pemilu adalah salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi.
Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu sistem pemilu adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:
Baca juga: Catat Syarat Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Sampai 16 Januari 2023
1. Pelaksanaan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan. Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).
Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
2. Metode pemberian suara
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.
3. Penetapan calon terpilih
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
4. Derajat keterwakilan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keempat adalah derajat keterwakilan. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.
5. Tingkat kesetaraan calon
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kelima adalah tingkat kesetaraan calon. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.
6. Jumlah kursi dan daftar kandidat
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keenam adalah jumlah kursi dan daftar kandidat. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.
7. Kelebihan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketujuh adalah memiliki kelebihan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
8. Kekurangan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedelapan adalah ada kekurangan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
9. Negara yang menerapkan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kesembilan adalah negara yang melaksanakan. Pemilu sistem proporsional terbuka antara lain dilaksanakan di Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain.
Sedangkan pemilu sistem proporsional tertutup antara lain di Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain.
Indonesia menjalankan pemilu sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Indonesia pernah menjalankan pemilu sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.