Catat Syarat Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Sampai 16 Januari 2023

Catat syarat dan cara daftar jadi anggota Panitia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan untuk Pemilu 2024, lengkap dengan tugas yang harus dijalankan.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. Pendaftaran panitia KPU untuk pemungutan suara tingkat kelurahan alias PPS masih dibuka, simak syarat, cara daftar serta tugasnya 

TRIBUNJAKARTA.COM - Segera daftar! Rekrutmen anggota Pantia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan Pemilu 2024 masih dibuka. Cek syarat dan tugas anggota PPS KPU.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih membuka rekrutmen anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Sekedar informasi, pendaftaran anggota PPK dibuka mulai 20 November dan telah ditutup pada 16 Desember 2022 kemarin.

Bagi kamu yang tak sempat bergabung ke dalam Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan atau PPK tidak perlu khawatir, masih ada rekrutmen PPS Pemilu 2024.

Rekrutmen anggota PPS untuk Pemilu 2024 masih dibuka sampai, 16 Januari 2023.

Pendaftaran anggota PPS dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Baca juga: KPU Jakarta Timur Tetapkan Syarat Kesehatan untuk PPK dan PPS Pemilu 2024

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS?

Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA siakba.kpu.go.id.

Dikutip dari Kontan, pendaftaran kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.

Pada Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online.

Laman SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022, untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved