KPU Jakarta Timur Tetapkan Syarat Kesehatan untuk PPK dan PPS Pemilu 2024
Kasus meninggalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 membuat Komisi Pemilihan (KPU) Jakarta Timur berbenah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kasus meninggalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur berbenah.
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan berkaca pada meninggalnya KPPS pada Pemilu 2019 pihaknya kini memperhatikan aspek kesehatan dalam perekrutan badan Ad Hoc.
Yakni dengan mempersyaratkan warga yang mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS harus melampirkan dokumen kesehatan.
"Syarat kesehatan tentu kita perhatikan berkaca dari kasus 2019. Kesehatan sekarang mencakup juga tes gula darah, kolesterol, dan hipertensi," kata Wage saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan paling anyar tersebut untuk memastikan warga yang hendak mendaftarkan diri sebagai PPK, PPS, KPPS memiliki kondisi kesehatan yang baik.
Nantinya dokumen hasil pemeriksaan kesehatan itu yang akan dilampirkan saat warga mendaftar melalui laman siakba.kpu.go.id, atau pendaftaran melalui helpdesk KPU Jakarta Timur.
"Hasil pemeriksaan terupdate. Jadi diperiksa langsung dilampirkan. Kita ingin menerima calon PPS, PPK yang sehat dan menghindari risiko fatal. Jadi itu kuncinya," ujarnya.
Baca juga: KPU DKI Jakarta: Warga di Perumahan Elit Tidak Ada yang Mau jadi Panitia Pemilu
Wage menuturkan hingga kini animo masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai PPK dan PPS, terlihat dari jumlah pendaftar hingga Jumat (25/11) pukul 13.55 WIB tadi mencapai 890 orang.
Namun berdasar data sementara baru 33 pendaftar yang sudah berkasnya sudah lengkap memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
"PPK 10 Kecamatan (di Jakarta Timur), kebutuhan per Kecamatan lima. Jadi yang direkrut 50 orang. PPS untuk 65 Kelurahan, kebutuhan (per Kelurahan) tiga, 195," tuturnya.

Selain melampirkan dokumen pemeriksaan kesehatan KPU menetapkan sejumlah syarat bagi calon PPK dan PPS, yakni:
a. WNI
b. Berusia minimum 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945