KPU Jakarta Timur Tetapkan Syarat Kesehatan untuk PPK dan PPS Pemilu 2024

Kasus meninggalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 membuat Komisi Pemilihan (KPU) Jakarta Timur berbenah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu - Kasus meninggalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 membuat Komisi Pemilihan (KPU) Jakarta Timur berbenah. 

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Baca juga: KPU Investigasi Petugas KPPS yang Diduga Langgar Aturan hingga Berujung Pemungutan Suara Ulang

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

j. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu.

Baca artikel menarik lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved