KPU Jakarta Timur Tetapkan Syarat Kesehatan untuk PPK dan PPS Pemilu 2024

Kasus meninggalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 membuat Komisi Pemilihan (KPU) Jakarta Timur berbenah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu - Kasus meninggalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 membuat Komisi Pemilihan (KPU) Jakarta Timur berbenah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kasus meninggalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur berbenah.

Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan berkaca pada meninggalnya KPPS pada Pemilu 2019 pihaknya kini memperhatikan aspek kesehatan dalam perekrutan badan Ad Hoc.

Yakni dengan mempersyaratkan warga yang mendaftarkan diri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS harus melampirkan dokumen kesehatan.

"Syarat kesehatan tentu kita perhatikan berkaca dari kasus 2019. Kesehatan sekarang mencakup juga tes gula darah, kolesterol, dan hipertensi," kata Wage saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan paling anyar tersebut untuk memastikan warga yang hendak mendaftarkan diri sebagai PPK, PPS, KPPS memiliki kondisi kesehatan yang baik.

Nantinya dokumen hasil pemeriksaan kesehatan itu yang akan dilampirkan saat warga mendaftar melalui laman siakba.kpu.go.id, atau pendaftaran melalui helpdesk KPU Jakarta Timur.

"Hasil pemeriksaan terupdate. Jadi diperiksa langsung dilampirkan. Kita ingin menerima calon PPS, PPK yang sehat dan menghindari risiko fatal. Jadi itu kuncinya," ujarnya.

Baca juga: KPU DKI Jakarta: Warga di Perumahan Elit Tidak Ada yang Mau jadi Panitia Pemilu

Wage menuturkan hingga kini animo masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai PPK dan PPS, terlihat dari jumlah pendaftar hingga Jumat (25/11) pukul 13.55 WIB tadi mencapai 890 orang.

Namun berdasar data sementara baru 33 pendaftar yang sudah berkasnya sudah lengkap memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

"PPK 10 Kecamatan (di Jakarta Timur), kebutuhan per Kecamatan lima. Jadi yang direkrut 50 orang. PPS untuk 65 Kelurahan, kebutuhan (per Kelurahan) tiga, 195," tuturnya.

Ilustrasi Pemilu 2019
Ilustrasi Pemilu (Tribunnews)

Selain melampirkan dokumen pemeriksaan kesehatan KPU menetapkan sejumlah syarat bagi calon PPK dan PPS, yakni:

a. WNI

b. Berusia minimum 17 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Baca juga: KPU Investigasi Petugas KPPS yang Diduga Langgar Aturan hingga Berujung Pemungutan Suara Ulang

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

j. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu.

Baca artikel menarik lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved