Pilkada Kota Tangsel
KPU Investigasi Petugas KPPS yang Diduga Langgar Aturan hingga Berujung Pemungutan Suara Ulang
Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Ketiga TPS tersebut adalah TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Ciputat, TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur dan TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, memaparkan sebab rekomendasi PSU tersebut.
TPS 15 dan 30 melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pasal 112 ayat 2 poin A, tentang mekanisme pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara.
Sedangkan di TPS 49, pelanggaran juga terkait pasal yang sama, namun selain poin A, juga terjadi pelanggaran poin E, pemilih yang tidak terdaftar namun ikut memilih.
Pelaksana harian Ketua KPU Tangsel, M. Taufik, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan pun sudah diperintahkan untuk menyiapkan logistik untuk PSU.
Direncanakan, PSU di tiga TPS tersebut akan digelar pada Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum FPI Ungkap Sikap Rizieq Shihab Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan
Baca juga: KPAI Diminta Turun Tangan Mengawal Kasus Mutilasi di Bekasi
Baca juga: Angkot Si Benteng Tangerang Bakal Segera Beroperasi
Taufik mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersalah atas pelanggaran Undang-undang di tiga TPS tersebut tidak akan ikut dalam mengurusi PSU.
"Kami juga tegaskan, mohon diperhatikan, agar KPPS yang melanggar prinsip-prinsip pemilu dan kode etik segera diproses dan tidak ditugaskan dalam pelaksanaan PSU di TPS yang bersangkutan," ujar Taufik melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020).
Saat ditanya siapa saja dan berapa banyak petugas KPPS yang terbukti melanggar aturan, Taufik mengaku masih menunggu hasil investigasi.
"Kami lagi nunggu kronologis dari hasil investigasi dan berita acara PPK dan PPS terkait," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU
pemungutan suara ulang
Pilkada
Tangerang Selatan
Tangsel
KPPS
Running News
DPRD Surati Mendagri Tito untuk Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin-Pilar |
![]() |
---|
Benyamin-Pilar Kalahkan Mayoritas Partai Parlemen, Golkar Tangsel Sebut Layak Masuk MURI |
![]() |
---|
Besok KPU Tangerang Selatan Gelar Pleno Penetapan Paslon Terpilih, Imbau Pendukung Tak Perlu Datang |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Tangsel Ditolak MK, Rahayu Saraswati Beri Respons Begini |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Muhamad-Saraswati, Terkait Hasil Pilkada Tangerang Selatan |
![]() |
---|