Catat Syarat Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Sampai 16 Januari 2023

Catat syarat dan cara daftar jadi anggota Panitia Pemungutan Suara tingkat Kelurahan untuk Pemilu 2024, lengkap dengan tugas yang harus dijalankan.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. Pendaftaran panitia KPU untuk pemungutan suara tingkat kelurahan alias PPS masih dibuka, simak syarat, cara daftar serta tugasnya 

Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Baca juga: Partai Garuda Ingatkan Politisasi Upah Jelang Pemilu dan Pilkada Jerumuskan Rakyat

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (istimewa)

Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Syarat anggota PPK dan PPS

Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:

1. . Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved