Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Athallah Saputra (18) yang menjadi korban tabrak lari seorang purnawirawan Polri.
Adapun kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi pada 6 Oktober 2022.
Hasya tewas setelah tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya malah menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan tersebut karena dianggap lalai dalam berkendara.
Namun, kasus yang menyita warganet tersebut tidak dilanjutkan karena tersangka sudah meninggal.
Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI Minta Status Tersangka Dicabut, Polda Metro Jaya: Ada Mekanismenya
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo memastikan, sejak hari ini status tersangka terhadap Hasya resmi dicabut.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Menurut Trunoyudo, keputusan pencabutan status tersangka kepada Hasya berdasarkan PERKABA Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I Angka 20.
Lanjutnya, pencabutan status tersangka juga merupakan hasil rekomendasi penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian kecelakaan.
Makanya, Polda Metro Jaya membentuk tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa (MEA) melalui dua tahapan Gelar Perkara Khusus.
Hasilnya yang pertama pencabutan status tersangka kepada Hasya dan kedua adalah pemulihan nama baik beserta keluarganya.
"Hasil kedua adalah rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Trunoyudo.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.
Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.
Baca juga: Alasan Pensiunan Polri Ogah Bawah Mahasiswa UI ke RS Pakai Mobilnya, Takut Terjadi Apa-apa
Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.
Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.
"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.
Tak lama setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.
"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News