mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan Polri

Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibunda Bersyukur Berharap Penanganan Kasus Tetap Berlanjut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ira (tengah), ibunda dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Hasya Athallah Saputra, korban meninggal dunia kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Menanggapi hal itu, ibunda Dwi Syaviera (50) mengaku bersyukur, perjuangannya membela putra kesayangan menuai hasil. 

"Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, saya sudah menjalankan prosedur sesuai dengan hukum yang berlaku," kata wanita yang akrab disapa Ira, Selasa (7/2/2023). 

Terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dengan purnawirawan Polri AKB Eko Setia Budi Wahono, dia berharap tetap berlanjut. 

"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," ucap Ira. 

Dia sangat mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian, mencabut status tersangka serta meminta maaf terhadap almarhum Hasya dan keluarga. 

"Dengan dicabutnya status tersangka ini kemudian juga dari polisi juga saya lihat dengan berbesar hati meminta maaf, Alahamdulilah saya terima dan kita lanjutkan kasusnya," tegas dia. 

Baca juga: Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, status tersangka dicabut setelah ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka.  

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo dikutip Kompas.com, Senin (6/2/2023).  

Selain kesalahan prosedur, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.  

Namun, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut soal alat bukti baru yang dimaksud.  

Dia hanya menegaskan bahwa pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.  

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.

Berita Terkini