Menjelang sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), Hasto mengatakan pihaknya optimis Bharada E mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU.
Dia mencontohkan dukungan publik tidak hanya dari masyarakat awam, tapi juga akademisi yang menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan mendukung Bharada E.
"Beberapa pihak itu membuktikan tuntutan Jaksa itu melukai rasa keadilan masyarakat. Bukan hanya masyarakat awam, tapi juga masyarakat yang paham tentang hukum," lanjut Hasto.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News