Menurut Samuel, mereka akan tiga hari berada di Jakarta untuk melihat semua proses persidangan vonis seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Siasat Ecky Pelaku Mutilasi Angela: Teman SMP jadi Saksi Fiktif di Pengadilan Demi Kuasai Apartemen
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan jadwal pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023).
Sementara jadwal pembacaan vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dibacakan setelahnya yakni Selasa (14/2/2023) lusa.
Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023) mendatang.
"Tiga hari rencananya kami disini mengikuti proses persidangan," jelas Samuel Hutabarat.
Sambo dan Putri Pasrah, Berharap Hakim Independen
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang sebut kliennya sudah ikhlas untuk menjalani sidang vonis.
Ia mengaku tak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan.
Baca juga: Kejahatan Bripda HS Anggota Densus 88 Tak Cuma Bunuh Sopir Taksi Online, Rekan Seprofesi Jadi Korban
Rasamala mengatakan Ferdy Sambo hanyalah manusia bisa dan sudah mengakui kesalahannya.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya, dan sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Mau Diapain Juga Saya Siap Kata Wowon Menyesal Habisi 9 Nyawa, Termasuk Anak Kandung dan Istrinya
Rasamala juga menyampaikan, Sambo hanya bisa pasrah jelang majelis hakim menjatuhkan vonis untuknya.
"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).
Rasamala mengatakan kliennya, Ferdy Sambo berharap majelis hakim bisa berlaku independen, meskipun banyak tekanan dari berbagai pihak yang dapat mempengaruhi putusan Majelis Hakim.
"Beliau berharap, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim, untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak.
Namun, dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana. Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News