2 Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Setelah Daftar, Sudah Tahu?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat BPJS Kesehatan agar bisa langsung digunakan setelah daftar

Selain BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan, jenis BPJS Kesehatan lainnya yang bisa langsung aktif dan digunakan setelah mendaftar adalah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

BPJS Kesehatan PBI terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta BPJS jenis ini tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.

Baca juga: Cara Ikut Program Rehab untuk Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Pakai Aplikasi Mobile JKN

"Bisa (langsung digunakan). Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan," tutur Iqbal.

Selama ini, BPJS Kesehatan PBI diberikan berdasarkan SK Kemensos dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.

"Ketika sudah didaftarkan maka aktif," terangnya.

Tidak berlaku untuk perusahaan baru

Meskipun BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan bisa langsung digunakan, namun hal ini tidak berlaku bagi perusahaan baru.

Sebab perusahaan baru masih harus melalui proses administrasi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kalau perusahaan baru tentu tetap ada proses administrasinya," kata Iqbal.

Mengapa BPJS Kesehatan Mandiri tidak bisa?

Sementara itu, BPJS Kesehatan bagi kepesertaan mandiri baru bisa digunakan 14 hari setelah pendaftaran.

BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.

Menurut Iqbal, 14 hari itu bukan merupakan masa tunggu bagi peserta.
"Istilahnya bukan menunggu, (tapi) verifikasi pendaftaran," ujarnya.

Ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Perpres 82 tahun 2019.

"Mandiri, misalnya diatur setelah 14 hari baru bisa membayar iuran pertamanya," tandas Iqbal.

 

Berita Terkini