“Meskipun secara personal saya termasuk barisan yang tidak setuju adanya hukuman mati. Tapi kan itu kehendak masyarakat semacam itu kan, jadi hakim melihat apa yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun, Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.