Pengemudi Fortuner Berulah

Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Sudah Bebas, Ternyata Dua Hal Ini Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Giorgio Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jakarta Selatan resmi melepas Giorgio Ramadhan (24) dari balik jeruji besi.

Sopir Toyota Fortuner yang menabrak dan merusak mobil Honda Brio milik Ari Widianto (38) di Jalan Senopati, Minggu (12/2/2023), kini tidak lagi ditahan dan berhak menghirup udara segar.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, setidaknya ada dua alasan mengapa Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penangguhan penanganan terhadap Giorgio.

"Alasan pertama, pelapor sudah mencabut laporan polisi, itu sudah satu poin dan artinya keduanya sudah berdamai. Selain itu, dia (sopir Fortuner) juga mau membayar kerugian," kata Nurma saat dihubungi via telepon, Senin (20/2/2023).

"Alasan kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti. Dia juga tidak melarikan diri dari kasus ini," sambung Nurma.

Oleh karena itu, berkat alasan di atas, Nurma menyebut bahwa Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya memberikan penangguhan penanganan.

Baca juga: Penahanan Giorgio Sopir Fortuner Arogan Ditangguhkan, Polisi: Dia Tidak Melarikan Diri

Kini, Giorgio hanya diwajibkan untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia wajib memberikan laporan sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Kini tersangka hanya wajib lapor. Satu minggu wajib laporan selama dua kali. Wajib lapor bakal terus dilakukan sampai ada surat penghentian penyidikan (SP3)," pungkas Nurma.

Diberitakan sebelumnya, Ari mencabut laporan polisi terhadap Giorgio yang merusak mobilnya pada Jumat siang.

Ari resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata Ari saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ari menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca juga: "Jangan Keluar Dulu," Takutnya Penumpang Brio Saat Lihat Aksi Brutal Giorgio Pengemudi Fortuner

Terlebih, Giorgio juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

Ari menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," tutup Ari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Alasan Ini Bikin Giorgio Si Sopir Fortuner Dibebaskan dari Tahanan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/13430191/dua-alasan-ini-bikin-giorgio-si-sopir-fortuner-dibebaskan-dari-tahanan?page=all#page2.
Penulis : Dzaky Nurcahyo
Editor : Ihsanuddin

Polda Metro Jakarta Selatan resmi melepas Giorgio Ramadhan (24) dari balik jeruji besi.

Sopir Toyota Fortuner yang menabrak dan merusak mobil Honda Brio milik Ari Widianto (38) di Jalan Senopati, Minggu (12/2/2023), kini tidak lagi ditahan dan berhak menghirup udara segar.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, setidaknya ada dua alasan mengapa Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penangguhan penanganan terhadap Giorgio. "Alasan pertama, pelapor sudah mencabut laporan polisi, itu sudah satu poin dan artinya keduanya sudah berdamai. Selain itu, dia (sopir Fortuner) juga mau membayar kerugian," kata Nurma saat dihubungi via telepon, Senin (20/2/2023).

"Alasan kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti. Dia juga tidak melarikan diri dari kasus ini," sambung Nurma.

Oleh karena itu, berkat alasan di atas, Nurma menyebut bahwa Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya memberikan penangguhan penanganan.

Kini, Giorgio hanya diwajibkan untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia wajib memberikan laporan sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Kini tersangka hanya wajib lapor. Satu minggu wajib laporan selama dua kali. Wajib lapor bakal terus dilakukan sampai ada surat penghentian penyidikan (SP3)," pungkas Nurma.

Diberitakan sebelumnya, Ari mencabut laporan polisi terhadap Giorgio yang merusak mobilnya pada Jumat siang.

Ari resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata Ari saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ari menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih, Giorgio juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

Ari menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," tutup Ari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Alasan Ini Bikin Giorgio Si Sopir Fortuner Dibebaskan dari Tahanan"

Berita Terkini