Pengemudi Fortuner Berulah

Penahanan Giorgio Sopir Fortuner Arogan Ditangguhkan, Polisi: Dia Tidak Melarikan Diri

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan penyidik menangguhkan penahanan pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Giorgio Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan penyidik menangguhkan penahanan pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan.

Giorgio merupakan tersangka kasus perusakan terhadap mobil Brio yang dikemudikan sopir taksi online bernama Ari Widianto.

Adapun peristiwa perusakan itu terjadi di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Nurma mengatakan, salah satu alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio yaitu karena korban telah mencabut laporan polisi (LP).

"Satu, untuk pelapor sudah mencabut laporan polisi. Itu sudah satu poin berarti masalahnya sudah berdamai. Katanya sudah mau bayar kerugian," kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Tangguhkan Penahanan Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio

Selanjutnya, jelas Nurma, Giorgio dinilai tidak menghilangkan barang bukti.

"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti. Dua itu utama dari kita, terus tidak melarikan diri," ujar dia.

"Makanya, itu bisa jadi penangguhan penanganan yang di ACC atau disetujui oleh penyidik," tambahnya.

Baca juga: Polres Jaksel Terima Permohonan Restorative Justice Sopir Brio yang Mobilnya Dirusak Sopir Fortuner

Nurma menjelaskan, Giorgio mengajukan penangguhan penahanan sejak Jumat (17/2/2023).

"Dia (Giorgio) mengajukan penangguhan penahanannya hari Jumat," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Sopir mobil Brio Ari Widianto sebelumnya sepakat berdamai dengan Giorgio Ramadhan yang merusak kendaraannya.

Baca juga: Sepakat Damai, Pengendara Fortuner yang Rusak Mobil Brio di Senopati Bersedia Ganti Rugi

Ari mengatakan, Giorgio memiliki itikad baik untuk meminta maaf atas peristiwa perusakan tersebut.

Selain itu, dalam kesepakatan damai, Giorgio bersedia mengganti rugi kerusakan mobil korban.

"Tanggapan dari saya di awal sudah saya infokan bahwa dari pihak Giorgio sendiri sudah beritikad baik untuk meminta maaf dan juga sudah bersedia untuk mengganti kerugian atas yang saya alami atas kasus tersebut," kata Ari di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved