Pengemudi Fortuner Berulah

Penahanan Giorgio Sopir Fortuner Arogan Ditangguhkan, Polisi: Dia Tidak Melarikan Diri

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan penyidik menangguhkan penahanan pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Giorgio Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Namun, Ari tidak merinci nominal ganti rugi yang diberikan oleh Giorgio.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Tangguhkan Penahanan Pengemudi Fortuner Arogan yang Rusak Mobil Brio

"Kerugian tidak saya sebutkan di sini. Yang jelas Giorgio bersedia untuk mengganti kerusakan tersebut," ujar dia.

Ari menambahkan, dirinya juga telah mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel," ujar dia.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka.

Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan Pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Saat ini, jelas Ade, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan penahanan terhadap Giorgio.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Sebelumnya, video yang merekam aksi arogan pengemudi Fortuner tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pengemudi Fortuner itu mengamuk secara brutal dengan merusak mobil Brio berwarna kuning.

Pelaku terlihat turun dari kendaraanya dan mencoba membuka pintu mobil Brio sambil menodongkan airsoft gun.

Pelaku juga menendang pintu Brio sebelah kiri, lalu memukul kaca samping dan depan mobil tersebut.

Ia kemudian kembali ke mobilnya untuk mengambil pedang samurai.

Setelahnya, pengemudi Fortuner itu menghancurkan kaca depan mobil Brio menggunakan pedang tersebut.

Korban bernama Ari Widianto mengatakan, kejadian bermula ketika laju kendaraannya terhalang mobil Fortuner yang dikemudikan pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved