Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Terapis berinisial H yang menganiaya anak pengidap autis saat menjalani pengobatan di sebuah rumah sakit di Kota Depok, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkini, pelaku juga telah dipindahtugaskan oleh rumah sakit tersebut ke bagian yang lain, dan tak lagi menjadi terapis pengobatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, mengatakan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak rumah sakit tempat terapis tersebut bekerja.
“Jadi, dari sisi Dinas Kesehatan sebagai fungsi pengawasan dan pembinaan, kami sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembinaan,” ujar Marry dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2023).
“Pihak rumah sakit berdasarkan laporan tertulis sudah melakukan pemindahan yang bersangkutan ke bagian administrasi,” timpalnya.
Baca juga: Anak Autis Dianiaya Saat Berobat di RS Depok: Terapis Jadi Tersangka, Ketiduran Saat Bekerja
Marry mengatakan, pihak rumah sakit juga telah memberikan penjelasan terkait peristiwa penganiayaan ini.
“Pihak rumah sakit juga sudah melaporkan bagaimana kejadiannya,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video pelaku mengapit kepala korban menggunakan paha kakinya.
Dalam video berdurasi satu menit 11 detik itu, korban nampak menangis, menjerit, hingga meronta-ronta kesakitan.
Baca juga: Terekam CCTV Maling Motor Patahkan Kunci Setang di Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Namun demikian, pelaku tetap mengacuhkan korban. Ia terlihat santai sambil terus memainkan handphonenya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News