Anak Autis di Depok Dianiaya Terapis

Anak Autis Dianiaya Saat Berobat di RS Depok: Terapis Jadi Tersangka, Ketiduran Saat Bekerja

Terapis yang diduga menganiaya anak autis telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Polisi menyebut tersangka lalai karena ketiduran saat bekerja.

|
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady dan penganiayaan anak autis di Depok. Terapis yang diduga menganiaya anak autis telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Polisi menyebut tersangka lalai karena ketiduran saat bekerja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Terapis berinisial H di sebuah rumah sakit di Kota Depok yang viral usai diduga menganiaya anak autis berinisial RF, telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan, usai metode yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui di luar standar operasional prosedur (SOP).

"Iya metode terapi dengan cara bloking, tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan. Karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan handphone," kata Ahmad Fuady di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (17/2/2023).

Lanjut Ahmad Fuady, pihaknya juga menemukan unsur kelalaian pelaku dalam terapi wicara yang dilakukan terhadap korban.

Ia menyebut, pelaku asik bermain handphone hingga tertidur, dan tak mengetahui bahwa si anak sudah meronta-ronta kesakitan.

Baca juga: Terapis Penganiaya Anak Autis di RS Depok Jadi Tersangka, Polisi: Metode Pengobatan di Luar SOP

"Iya (unsur kelalaian), karena dia lalai dan si anak menjerit-menjerit . Tersangka tidak memperdulikan," kata Ahmad Fuady.

"Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapi, dia tertidur dan menggunakan handphone. Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini," timpalnya menegaskan.

Layar tangkap dugaan penyiksaan anak yang mengidap autism, saat menjalani terapi di sebuah rumah sakit di Kota Depok.
Layar tangkap dugaan penyiksaan anak yang mengidap autism, saat menjalani terapi di sebuah rumah sakit di Kota Depok. (Istimewa)

Di lokasi yang sama, Saksi Ahli Pidana, Effendi Saragih, membenarkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana.

"Jelas saja itu masuk unsur (pidana), karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis," ujar Effendi di Polrestro Depok.

"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved