TRIBUNJAKARTA.COM - Posisi Richard Eliezer atau Bharada E bila kembali ke satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri diperkirakan aman.
Sebabm satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
Ia mengaku tak khawatir soal keamanan dan keselamatan Bharada E jika nantinya akan kembali ke Polri.
"Saya tidak mau mendahului putusan sidang, InsyaAllah jika dia (Bharada E) dipertahankan di Polri kembali saja ke Brimob."
Baca juga: Setelah Bebas dari Penjara Nanti, Bharada E Ingin Tetap Jadi Anggota Brimob Polri
"Di Brimob itu pasti aman, karena di Brimob solidaritasnya sanggat tinggi, aman lah posisi dia," kata Poengky dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Solidaritas Brimob tersebut, kata Poengky, juga terlihat saat proses sidang Bharada E berlangsung.
Pada beberapa waktu lalu saat Bharada E menjalani sidang pembelaan atau pleidoi, rekan sejawat Bharada E dari satuan Brimob hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka datang dalam rangka mengawal Bharada E saat membacakan pleidoi atas tuntuan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terbukti juga ketika sidang Eliezer, kawan-kawan dia kan datang di persidangan."
"Sehingga saya yakin Eliezer pasti akan aman, itu sama seperti saudara sendiri kalau di Brimob," ujarnya.
Lanjut Poengky juga mengomentari soal tawaran perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Bharada E jika kembali ke Polri.
"Mungkin kekhawatiran yang dihadapi Eliezer sebagai justice collaborator, karena ini kasus melibaatkan jendralnya, dan mungkin mengkhawatirkan jaringan-jaringan Ferdy Sambo. Tapi saya rasa tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut."
"Kalau di Brimob saya yakin akan sangat aman dan Korps Brimob sangat perhatian dengan anggota. Kami justru tidak khawatir untuk keselamatan Eliezer, yang paling penting menjaga semangat Eliezer, kemudian kesehatan untuk menjalani hukumannya," ujar Poengky.
Peluang Bharada E Kembali ke Polri
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal Ini karena pihak terdakwa Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Bharada E kini akan segera dihadapkan dengan sidang kode etik.
Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.
Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan untuk menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.
Baca juga: Bharada E Bisa Jadi Polisi Lagi? 3 Hal Ini Akan Jadi Bahan Pertimbangan Hakim Sidang Kode Etik
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada.
"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati demikian, Bharada E masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib di kepolisian.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Yakin Bharada E Aman jika Kembali ke Polri: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi,