Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Bisa Jadi Polisi Lagi? 3 Hal Ini Akan Jadi Bahan Pertimbangan Hakim Sidang Kode Etik

Apakah ada peluang Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi? Ada 3 pertimbangan yang dijadikan dasar hakim sidang etik.

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
Bharada E saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah ada peluang Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi polisi?

Sekedar informasi Richard Eliezer bakal segera menjalani sidang kode etik Polri terkait perkara yang menyeretnya, yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Beberapa waktu yang lalu ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengungkapkan keinginan putranya setelah divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

TONTON JUGA

Rynecke mengatakan Richard Eliezer masih ingin melanjutkan cita-citanya di institusi Polri sebagai anggota Brimob.

Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.

"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa," ujarnya.

"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," imbuhnya.

"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.

Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigdir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14/2/2023).
Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigdir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14/2/2023). (Kompas Tv)

Baca juga: Bharada E Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun, Pengamat Kepolisian Nilai Layak Diberhentikan Tidak Hormat

Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.

"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.

3 Hal Pertimbangan Hakim

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar hakim sidang etik untuk mengambil keputusan perihal nasib Eliezer.

"Saya tidak akan mendahului putusan sidang komisi kode etik, tentu ada berbagai pertimbangan sebagai dasar hakim sidang etik untuk mengambil keputusan," kata Dedi dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Dijelaskan Dedi, pertimbangan hakim sidang etik tersebut yakni saran dan masukan dari seluruh masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved